Lulusan SMA Ingin Jadi Prajurit? Penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Masih Dibuka, Ini Linknya
Selasa, 25 Juni 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Administrasi.
Kesehatan.
Jasmani.
Litpers.
Psikologi.
Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria).
Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
7. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan di mana pun
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan
1, Memiliki keahlian dan hemat ilmu salah satu keahlian yang ditetapkan (akan ditentukan kemudian)
2. Menguasai materi teori keahlian serta dapat mempraktekan keahlian yang dipilih dengan ketentuan nilai dan persoalan tertentu; dan
3. Memiliki sertifikat, piagam, ijazah maupun berkas administrasi pendukung yang menerangkan terkait keahlian yang dipilih dalam pendaftaran.
4. Daftar keahlian yang dibutuhkan:
Kelistrikan/instalasi Listrik
Teknik kontruksi bangunan/gambar bangunan
Teknik otomotif/TKR
Teknik mesin/Transmisi/Mekanik
Teknik Pengelasan
Teknik Elektronika
Teknik Telekomunikasi
Multimedia
Teknik Audio Video
Rekayasa Peranti Lunak
Teknik Komputer Jaringan
Teknik Komputer Informatika
Broadcasting dan Film
Penerbangan (Airframe/Teknik Pesawat Udara)
Penerbangan (Elektricity/Kelistrikan Pesawat Udara)
Teknik Perkapalan
Nautika
Keperawatan
Farmasi
Seni Musik
Perkebunan
Pertanian
Perikanan
Peternakan
1. Pendaftaran Online : 1 Maret-30 Juli 2024
Validasi / Daftar Ulang & Rikmin : 15 Juli-2 Agustus 2024
3. Pembagian Kelompok Seleksi : 3 Agustus 2024
4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Administrasi.
Kesehatan.
Jasmani.
Litpers.
Psikologi.
Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria).
Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
7. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan Tambahan
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan di mana pun
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan
Persyaratan khusus (khusus Caba PK Keahlian Pria)
1, Memiliki keahlian dan hemat ilmu salah satu keahlian yang ditetapkan (akan ditentukan kemudian)
2. Menguasai materi teori keahlian serta dapat mempraktekan keahlian yang dipilih dengan ketentuan nilai dan persoalan tertentu; dan
3. Memiliki sertifikat, piagam, ijazah maupun berkas administrasi pendukung yang menerangkan terkait keahlian yang dipilih dalam pendaftaran.
4. Daftar keahlian yang dibutuhkan:
Kelistrikan/instalasi Listrik
Teknik kontruksi bangunan/gambar bangunan
Teknik otomotif/TKR
Teknik mesin/Transmisi/Mekanik
Teknik Pengelasan
Teknik Elektronika
Teknik Telekomunikasi
Multimedia
Teknik Audio Video
Rekayasa Peranti Lunak
Teknik Komputer Jaringan
Teknik Komputer Informatika
Broadcasting dan Film
Penerbangan (Airframe/Teknik Pesawat Udara)
Penerbangan (Elektricity/Kelistrikan Pesawat Udara)
Teknik Perkapalan
Nautika
Keperawatan
Farmasi
Seni Musik
Perkebunan
Pertanian
Perikanan
Peternakan
Jadwal Seleksi
1. Pendaftaran Online : 1 Maret-30 Juli 2024
Validasi / Daftar Ulang & Rikmin : 15 Juli-2 Agustus 2024
3. Pembagian Kelompok Seleksi : 3 Agustus 2024
Lihat Juga :