Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:36 WIB
loading...
Ketentuan Seleksi Siswa...
PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sampai 27 Juni. Begini ketentuan seleksinya. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - PPDB Jateng 2024 dibuka sampai 27 Juni. Ketentuan seleksi PPDB jalur zonasi , afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas serta prosedur daftar ulang akan diulas di artikel berikut ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sejak 24 hingga 27 Juni. Pada hari terakhir, pendaftaran online akan ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Gagal PPDB Tahap 1? Jangan Khawatir Masih Ada Tahap 2, Ini Tips Maksimalkan Kesempatan

Proses PPDB Jateng 2024 dilakukan bersamaan dengan perubahan pilihan sekolah. Dilanjut dengan masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 1 Juli 2024 secara online. Selanjutnya ada pengumuman daftar peserta cadangan pada 15 Juli. Daftar ulang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2024.

Baca juga: Plus Minus Sekolah Negeri Vs Swasta, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Sebelum Daftar PPDB 2024

Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini ketentuan seleksi di jalur zonasi dan prosedur daftar ulang yang harus dipahami orang tua atau wali siswa yang berhasil diterima.

Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024

1. Jalur Zonasi


a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi

b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.

Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
Cegah Anak Putus Sekolah,...
Cegah Anak Putus Sekolah, Pemda Terapkan Beragam Strategi di SPMB 2025
SPMB 2025 Dinilai Berjalan...
SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved