Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya
loading...
A
A
A
JAKARTA - PPDB Jateng 2024 dibuka sampai 27 Juni. Ketentuan seleksi PPDB jalur zonasi , afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas serta prosedur daftar ulang akan diulas di artikel berikut ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sejak 24 hingga 27 Juni. Pada hari terakhir, pendaftaran online akan ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Gagal PPDB Tahap 1? Jangan Khawatir Masih Ada Tahap 2, Ini Tips Maksimalkan Kesempatan
Proses PPDB Jateng 2024 dilakukan bersamaan dengan perubahan pilihan sekolah. Dilanjut dengan masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 1 Juli 2024 secara online. Selanjutnya ada pengumuman daftar peserta cadangan pada 15 Juli. Daftar ulang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2024.
Baca juga: Plus Minus Sekolah Negeri Vs Swasta, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Sebelum Daftar PPDB 2024
Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini ketentuan seleksi di jalur zonasi dan prosedur daftar ulang yang harus dipahami orang tua atau wali siswa yang berhasil diterima.
a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.
Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sejak 24 hingga 27 Juni. Pada hari terakhir, pendaftaran online akan ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Gagal PPDB Tahap 1? Jangan Khawatir Masih Ada Tahap 2, Ini Tips Maksimalkan Kesempatan
Proses PPDB Jateng 2024 dilakukan bersamaan dengan perubahan pilihan sekolah. Dilanjut dengan masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 1 Juli 2024 secara online. Selanjutnya ada pengumuman daftar peserta cadangan pada 15 Juli. Daftar ulang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2024.
Baca juga: Plus Minus Sekolah Negeri Vs Swasta, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Sebelum Daftar PPDB 2024
Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini ketentuan seleksi di jalur zonasi dan prosedur daftar ulang yang harus dipahami orang tua atau wali siswa yang berhasil diterima.
Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024
1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.
Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan