Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:36 WIB
loading...
Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya
PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sampai 27 Juni. Begini ketentuan seleksinya. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - PPDB Jateng 2024 dibuka sampai 27 Juni. Ketentuan seleksi PPDB jalur zonasi , afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas serta prosedur daftar ulang akan diulas di artikel berikut ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sejak 24 hingga 27 Juni. Pada hari terakhir, pendaftaran online akan ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Gagal PPDB Tahap 1? Jangan Khawatir Masih Ada Tahap 2, Ini Tips Maksimalkan Kesempatan

Proses PPDB Jateng 2024 dilakukan bersamaan dengan perubahan pilihan sekolah. Dilanjut dengan masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 1 Juli 2024 secara online. Selanjutnya ada pengumuman daftar peserta cadangan pada 15 Juli. Daftar ulang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2024.

Baca juga: Plus Minus Sekolah Negeri Vs Swasta, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Sebelum Daftar PPDB 2024

Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini ketentuan seleksi di jalur zonasi dan prosedur daftar ulang yang harus dipahami orang tua atau wali siswa yang berhasil diterima.

Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024

1. Jalur Zonasi


a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi

b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.

Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.

Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan

c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.

2. Jalur Afirmasi


a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah

b. Usia yang paling tinggi

3. Jalur Prestasi


a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)

b. Usia paling tinggi

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)
pixels