Ini Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:56 WIB
loading...
Ini Perbedaan Jalur...
Ini perbedaan jalur zonasi khusus dan zonasi reguler yang berlaku di PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024. Foto/Zenius.
A A A
JAWA TENGAH - Ini perbedaan jalur zonasi khusus dan zonasi reguler yang berlaku di PPDB Jawa Tengah ( Jateng ) 2024. Perbedaan antara keduanya perlu dipahami untuk memudahkan calon siswa diterima di sekolah pilihan.

Baca juga: Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jateng 2024 tengah berlangsung proses pendaftaran dan pemilihan sekolah sampai dengan tanggal 27 Juni 2024.

Baca juga: Gagal PPDB Tahap 1? Jangan Khawatir Masih Ada Tahap 2, Ini Tips Maksimalkan Kesempatan

PPDB Jateng terbagi atas beberapa jalur seperti jalur zonasi, prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur domisili terdekat.

Khusus untuk jalur zonasi terbagi dua kategori. Yaitu jalur zonasi reguler dengan kuota minimal 55 persen dan jalur zonasi khusus dengan persentase 12 persen.

Baca juga: Plus Minus Sekolah Negeri Vs Swasta, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Sebelum Daftar PPDB 2024

Lalu apa perbedaan jalur zonasi reguler dan zonasi khusus yang berlaku di PPDB Jateng 2024? Dikutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, berikut ini ulasannya.

Perbedaan Jalur Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus di PPDB Jateng 2024

Jalur Zonasi Reguler


1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah gerbang utama sekolah yang bersangkutan.

3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3052 seconds (0.1#10.140)