SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Jum'at, 08 Mei 2026 - 09:43 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui empat jalur utama. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili , afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid baru untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Baca juga: Daftar 783 Sekolah Gratis di Banten 2026, SPP hingga Biaya LKS Ditanggung
Dikutip dari SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Juknis SPMB 2026, berikut ini jalur dan kuota penerimaan siswa baru yang dibuka tahun ini.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui jalur ini, satuan pendidikan wajib menerima calon murid baru paling sedikit 33 persen dari total daya tampung sekolah.
Baca juga: Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
Dalam pelaksanaannya, setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Baca juga: Daftar 783 Sekolah Gratis di Banten 2026, SPP hingga Biaya LKS Ditanggung
Dikutip dari SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Juknis SPMB 2026, berikut ini jalur dan kuota penerimaan siswa baru yang dibuka tahun ini.
Jalur dan Kuota SPMB Jateng 2026
1. Jalur Domisili Minimal 33 Persen
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui jalur ini, satuan pendidikan wajib menerima calon murid baru paling sedikit 33 persen dari total daya tampung sekolah.
Baca juga: Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
Lihat Juga :