SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Jum'at, 08 Mei 2026 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Sementara prestasi nonakademik meliputi pengalaman kepengurusan organisasi siswa, organisasi kepanduan, hingga prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.
Adapun jalur mutasi memiliki kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas.
Persyaratan jalur mutasi dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
Perpindahan tugas tersebut paling lama terjadi satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB dan merupakan perpindahan tugas antar kabupaten/kota terdekat.
Selain itu, calon murid juga wajib melampirkan surat keterangan domisili orang tua atau wali yang diterbitkan pejabat berwenang.
4. Jalur Mutasi Maksimal 5 Persen
Adapun jalur mutasi memiliki kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas.
Persyaratan jalur mutasi dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
Perpindahan tugas tersebut paling lama terjadi satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB dan merupakan perpindahan tugas antar kabupaten/kota terdekat.
Selain itu, calon murid juga wajib melampirkan surat keterangan domisili orang tua atau wali yang diterbitkan pejabat berwenang.
(nnz)
Lihat Juga :