SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Jum'at, 08 Mei 2026 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Domisili calon murid baru dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan atau menunjukkan telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB. Data tersebut harus sesuai dengan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Disdukcapil kabupaten/kota.
Khusus calon murid baru yang berasal dari pesantren, domisili mengikuti lokasi pesantren berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.
Sementara bagi calon murid dari daerah terdampak bencana alam maupun sosial, domisili dapat mengikuti tempat tinggal sementara dengan melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
SPMB Jawa Tengah juga menyediakan jalur afirmasi dengan kuota sebesar 32 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Calon murid pada jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah penerimaan murid baru.
Selain itu, jalur prestasi mendapatkan kuota paling sedikit 30 persen. Jalur ini dibuka bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor semester 1 hingga semester 5, nilai Tes Kemampuan Akademik, maupun prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
Khusus calon murid baru yang berasal dari pesantren, domisili mengikuti lokasi pesantren berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.
Sementara bagi calon murid dari daerah terdampak bencana alam maupun sosial, domisili dapat mengikuti tempat tinggal sementara dengan melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
2. Jalur Afirmasi Kuota 32 Persen
SPMB Jawa Tengah juga menyediakan jalur afirmasi dengan kuota sebesar 32 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Calon murid pada jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah penerimaan murid baru.
3. Jalur Prestasi Minimal 30 Persen
Selain itu, jalur prestasi mendapatkan kuota paling sedikit 30 persen. Jalur ini dibuka bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor semester 1 hingga semester 5, nilai Tes Kemampuan Akademik, maupun prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
Lihat Juga :