Catat Syaratnya! Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbudristek 2024 Resmi Dibuka

Selasa, 02 Juli 2024 - 12:57 WIB
loading...
Catat Syaratnya! Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbudristek 2024 Resmi Dibuka
. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat dan jadwal beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024.

Beasiswa ini diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan studi jenjang sarjana, magister, dan doktor.Artikel kali ini akan membahas syarat dan jadwal beasiswa unggulan masyarakat berprestasi 2024, simak ya!

Sekilas Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbudristek 2024


Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi juga diberikan untuk penyandang disabilitas. Komponen biaya yang diberikan untuk pendaftar umum adalah biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.

Sementara, komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Penyandang Disabilitas mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.


Persyaratan Umum


1. Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional

2. Memperoleh rekomendasi minimal dari guru BK sekolah asal untuk pendaftar S1 dan dari pimpinan kampus asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar S2/S3

3. Tidak tengah mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak mana pun, termasuk APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama

4. Belum pernah menempuh jenjang yang sama

5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi minimal B atau baik sekali dan masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan Beasiswa Unggulan atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui Ditjen Diktiristek

6. Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, ataupun pelaku budaya

7. Beasiswa hanya untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas internasional, dan kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)
pixels