Apa Alasan Menko PMK Dukung Pinjol Buat Bayar Kuliah?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy sedang ramai diberitakan karena mendukung pinjaman online ( pinjol ) untuk bayar kuliah. Bahkan dalam pernyataan terbarunya, ia menyebut ada 83 PTS yang sudah menerapkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyampaikan dukungan pinjol buat bayar kuliah saat RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Komisi X DPR. Ia hadir bersama mantan menteri pendidikan lainnya yakni Mohammad Nuh dan Mohamad Nasir.
Baca juga: Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Menko PMK: Asal Resmi, Bisa Dipertanggungjawabkan Kenapa Tidak?
Lalu ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024) ia mempertegas dukungannya bahwa bayar kuliah bisa pake skema pinjol.
Muhadjir mengatakan bahwa pinjol berbeda dengan judi online (judol). Dia menegaskan pinjol tidak menyalahi aturan, sementara judol melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE Pasal 27 Ayat 2.
Baca juga: Menko PMK Sarankan PTS Cari Duit saat Momen Wisuda: Enggak Ada Orang Protes
“Jadi sebetulnya kalau dari platform menurut saya pinjol beda sama sekali dengan judi online, kalau judi online jelas melawan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE terutama Pasal 27 Ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum, judi itu dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau satu miliar denda kan, jadi tidak sama kan (dengan Pinjol),” jelasnya.
Muhadjir pun menegaskan bahwa pinjol merupakan platform yang mendapatkan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga:
“Kalau pinjol muncul sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan bahwa pengawasan yang seketat-ketatnya dan itu OJK, dan PPATK. Jadi kalau itu bisa digunakan dengan baik, dengan tujuan baik itu bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan,” ujar Muhadjir.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, saat ini sudah ada 83 PTS yang menggunakan pinjol untuk membantu pembayaran mahasiswanya.
“Kalau tidak salah ada 83 perguruan tinggi yang sudah menggunakan pinjol ini untuk membantu mahasiswa. Kan itu bagus kalau perguruan tinggi yang bertanggung jawab kan, perguruan tinggi bertanggung jawab, syukur-syukur perguruan tinggi yang memberi subsidi bunganya itu saya kira lebih bagus,” imbuhnya.
Baca juga: Dana Desa Masuk ke Anggaran Pendidikan Dipertanyakan, Ini Respons Menko PMK
“Jadi sekali lagi hilangkan pandangan peyoratif tentang pinjaman online. Bahwa terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan melalui pinjol itu tugasnya pemerintah terutama yang membidangi, bagaimana supaya justru bukan menjadi ancaman justru menjadi peluang misalnya mereka yang beroperasi pinjol kan dikenakan pajak, membayar pajak. Kalau dikenai pajak, berarti kan pemerintah pendapatan negara,” pungkasnya.
Dia menyebutkan, selama ini kata pinjol sudah mengalami penurunan makna atau peyoratif, sehingga menyebabkan persepsi negatif di masyarakat mengenai hal ini.
“Pertama soal Pinjol ya, Pinjol ini memang sudah mengandung arti peyoratif (penurunan makna), kesannya negatif. Tetapi kan ini kan sebuah inovasi teknologi ya, akibat kita mengadopsi teknologi digital. Dan ini kan sebetulnya peluang bagus asal tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyampaikan dukungan pinjol buat bayar kuliah saat RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Komisi X DPR. Ia hadir bersama mantan menteri pendidikan lainnya yakni Mohammad Nuh dan Mohamad Nasir.
Baca juga: Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Menko PMK: Asal Resmi, Bisa Dipertanggungjawabkan Kenapa Tidak?
Lalu ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024) ia mempertegas dukungannya bahwa bayar kuliah bisa pake skema pinjol.
Pinjol Beda dengan Judol
Muhadjir mengatakan bahwa pinjol berbeda dengan judi online (judol). Dia menegaskan pinjol tidak menyalahi aturan, sementara judol melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE Pasal 27 Ayat 2.
Baca juga: Menko PMK Sarankan PTS Cari Duit saat Momen Wisuda: Enggak Ada Orang Protes
“Jadi sebetulnya kalau dari platform menurut saya pinjol beda sama sekali dengan judi online, kalau judi online jelas melawan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE terutama Pasal 27 Ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum, judi itu dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau satu miliar denda kan, jadi tidak sama kan (dengan Pinjol),” jelasnya.
Pinjol Diawasi OJK dan PPATK
Muhadjir pun menegaskan bahwa pinjol merupakan platform yang mendapatkan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga:
“Kalau pinjol muncul sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan bahwa pengawasan yang seketat-ketatnya dan itu OJK, dan PPATK. Jadi kalau itu bisa digunakan dengan baik, dengan tujuan baik itu bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan,” ujar Muhadjir.
83 PTS Memakai Skema Pinjol
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, saat ini sudah ada 83 PTS yang menggunakan pinjol untuk membantu pembayaran mahasiswanya.
“Kalau tidak salah ada 83 perguruan tinggi yang sudah menggunakan pinjol ini untuk membantu mahasiswa. Kan itu bagus kalau perguruan tinggi yang bertanggung jawab kan, perguruan tinggi bertanggung jawab, syukur-syukur perguruan tinggi yang memberi subsidi bunganya itu saya kira lebih bagus,” imbuhnya.
Baca juga: Dana Desa Masuk ke Anggaran Pendidikan Dipertanyakan, Ini Respons Menko PMK
“Jadi sekali lagi hilangkan pandangan peyoratif tentang pinjaman online. Bahwa terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan melalui pinjol itu tugasnya pemerintah terutama yang membidangi, bagaimana supaya justru bukan menjadi ancaman justru menjadi peluang misalnya mereka yang beroperasi pinjol kan dikenakan pajak, membayar pajak. Kalau dikenai pajak, berarti kan pemerintah pendapatan negara,” pungkasnya.
Pinjol adalah Sebuah Inovasi Teknologi
Dia menyebutkan, selama ini kata pinjol sudah mengalami penurunan makna atau peyoratif, sehingga menyebabkan persepsi negatif di masyarakat mengenai hal ini.
“Pertama soal Pinjol ya, Pinjol ini memang sudah mengandung arti peyoratif (penurunan makna), kesannya negatif. Tetapi kan ini kan sebuah inovasi teknologi ya, akibat kita mengadopsi teknologi digital. Dan ini kan sebetulnya peluang bagus asal tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik,” pungkasnya.
(nnz)