Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya
loading...
A
A
A
10. Scan surat keputusan jabatan terakhir
11. Scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
12. Scann Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PKPP) dua tahun terakhir disahkan pejabat berwenang untuk PNS dan PNS Dpk sedangkan untuk dosen tetap bukan PNS menyesuaikan
13. Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian
14. Scan berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dan daftar hadir
15. Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah
16. Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah
17. Scan sertifikat untuk dosen
18. Scan dokumen kebutuhan formasi jabatan fungsional.
Demikian persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapat gelar profesor atau guru besar. Semoga informasi ini bermanfaat.
11. Scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
12. Scann Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PKPP) dua tahun terakhir disahkan pejabat berwenang untuk PNS dan PNS Dpk sedangkan untuk dosen tetap bukan PNS menyesuaikan
13. Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian
14. Scan berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dan daftar hadir
15. Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah
16. Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah
17. Scan sertifikat untuk dosen
18. Scan dokumen kebutuhan formasi jabatan fungsional.
Demikian persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapat gelar profesor atau guru besar. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :