Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
loading...
Apa Saja Syarat Mendapat...
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia. Foto/Humas ITS.
A A A
JAKARTA - Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia. Ketentuannya tercantum pada Permen PAN RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Perkara profesor abal-abal menyeruak akhir-akhir ini menyusul dugaan pemberian gelar profesor tanpa memenuhi persyaratan resmi. Lalu apakah sulit untuk mendapat gelar profesor di Indonesia?

Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Syarat pengajuan profesor awalnya dari perguruan tinggi untuk diajukan dan dinilai oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Proses penilaiannya di masing-masing program studi atau departemen yang dilanjut di senta fakultas dan senat universitas. Jika lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview.

Baca juga: Kukuhkan Tujuh Profesor Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

Sementara pengajuan dari kampus swasta itu melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pengajuannya dilakukan online di laman pak.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Meraih Gelar Profesor


Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 14, kenaikan pangkat dosen menjadi profesor bisa dilakukan jika mencapai angka kredit yang disyaratkan.

Baca juga: Leni Sophia Dikukuhkan sebagai Guru Besar Wanita Pertama Bidang Geodesi Fisis di Indonesia

Lalu bekerja paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Berikut ini persyaratan menjadi profesor:


1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat

2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3)

3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi

4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.

5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tahapan Penilaian Angka Kredit Dosen Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar

Dokumen yang Dibutuhkan


1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait

2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas

3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)

4. Scan ijazah luar negri serta SK penyetaraanya dari DiT pembelajaran dan kemahasiswaan bagi pengusul lulusan kampus luar negeri

5. Scan abstrak disertasi atau tesis

6. Scan surat keputusan pemberian tugas atau izin belajar disahkan oleh pejabat berwenang

7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang

8. Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang

9. Scan PAK terakhir

10. Scan surat keputusan jabatan terakhir

11. Scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir

12. Scann Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PKPP) dua tahun terakhir disahkan pejabat berwenang untuk PNS dan PNS Dpk sedangkan untuk dosen tetap bukan PNS menyesuaikan

13. Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian

14. Scan berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dan daftar hadir

15. Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah

16. Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah

17. Scan sertifikat untuk dosen

18. Scan dokumen kebutuhan formasi jabatan fungsional.

Demikian persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapat gelar profesor atau guru besar. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)