Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren Sudah Dijamin Undang-undang
loading...
A
A
A
“Dokumen ini akan mengatur makanisme penjaminan mutu Pendidikan Formal Pesantren. lulusanya setara dengan MI, SD hingga perguruan tinggi.” jelas Muhyiddin KhotibPengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Jateng, KH. Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya.
Inilah fungsi sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh. "Segala hal yang terkait dengan Pendidikan Pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.” ungkap Ghofur yang juga Anggota Majelis Masyayikh.
Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemdikbud atau Kemenag antara Pendidikan Formal dan Nonformal Pesantren.
Alumni Pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif. “Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni Pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak.” pungkasnya.
Inilah fungsi sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh. "Segala hal yang terkait dengan Pendidikan Pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.” ungkap Ghofur yang juga Anggota Majelis Masyayikh.
Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemdikbud atau Kemenag antara Pendidikan Formal dan Nonformal Pesantren.
Alumni Pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif. “Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni Pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak.” pungkasnya.
(wyn)