Calon PNS Kemendagri, Ini Ketentuan Mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2024 di IPDN

Senin, 15 Juli 2024 - 15:44 WIB
loading...
Calon PNS Kemendagri,...
Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan IPDN akan segera digelar 18 Juli 2024 mendatang. Foto/IPDN.
A A A
JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD ) Sekolah Kedinasan IPDN akan segera digelar 18 Juli 2024 mendatang. Berikut ini ketentuan yang mesti diperhatikan para peserta ujian.

Baca juga: Pejuang CPNS Kemenkumham! Ini Syarat Masuk Poltekip yang Perlu Diketahui

Berdasarkan jumlah data dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Juli 2024, jumlah pendaftar Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mencapai 9.735 orang.

Baca juga: CPNS 2024, Ini 10 Sekolah Kedinasan dengan Jumlah Pelamar Terbanyak

Setelah proses pendaftaran berakhir, kini para pelamar sekolah kedinasan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berbasis computer assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikutip dari laman SPCP IPDN, lokasi pelaksanaan SKD IPDN 2024 berada di 40 lokasi yang tersebar di kantor regional dan unit pelaksana teknis BKN di seluruh Indonesia.

Baca juga: IPDN Merajai Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Urutan Berapa?

Daftar nama peserta dan pembagian waktu per sesi tes pelaksanaan SKD IPDN 2024 dapat diakses peserta melalui laman SPCP IPDN dan wesite dikdin.bkn.go.id.

Ketentuan Mengikuti SKD IPDN 2024


1. Peserta wajib memakai baju kemeja putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi

2. Wajib membawa alat tulis masing-masing

3. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan

4. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing dan pada saat pelaksanaan SKD, wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian SKD dimulai

5. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (kartu peserta dapat diunduh pada https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri yaitu KTP ASLI/KTP Digital yang dicetak/surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku/KIA ASLI bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun/Kartu Keluarga ASLI atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah maka tidak perlu dilegalisir.

6. Bagi peserta SKD Orang Asli Papua (OAP), WAJIB membawa dan memperlihatkan kepada Panitia dokumen ASLI dan 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang telah ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

Demikian informasi ketentuan mengikuti SKD sekolah kedinasan di IPDN . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4297 seconds (0.1#10.140)