Ratusan Guru Honorer Diberhentikan Sepihak, Disdik DKI Buka Suara

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:32 WIB
loading...
Ratusan Guru Honorer...
Dinas Pendidikan DKI memberikan tanggapan atas ratusan guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara mendadak. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ratusan guru honorer di Jakarta diberhentikan secara mendadak pada minggu pertama masuk sekolah. Atas hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) pun memberikan tanggapan.

Sebelumnya, pada RDPU dengan Komisi X DPR, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan adanya cleansing atau pemecatan secara sepihak dan mendadak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta.

Baca juga: Puluhan Guru Honorer di Jakarta Syok, Dikabari Berhenti Mengajar pada Hari Pertama Masuk Sekolah

Tepatnya, Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri mengatakan, pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah.

Selain itu Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi.

Baca juga: Gaji Guru Honorer di Indonesia, Upah di Bawah Rp500 Ribu hingga Terjerat Pinjol

"Total guru honorer di sekolah negeri di DKI Jakarta terdata BKN adalah 4.835. Laporan yang masuk terdampak Cleansing perhari ini sudah 107 guru honorer. Jumlahnya sudah ratusan," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, rekruitmen tenaga guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta

Sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)