Dibuka Juli-Agustus 2024, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar agar lolos seleksi administrasi CPNS 2024 . Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024.
Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS. Artikel kali ini akan membahas persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi administrasi CPNS 2024, simak ya!
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
• Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
• WNI;
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS. Artikel kali ini akan membahas persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi administrasi CPNS 2024, simak ya!
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
• Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
• WNI;
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;