Pejuang Kuliah Gratis! Beasiswa Tut Wuri Handayani 2024 Dibuka hingga 26 Juli
loading...
A
A
A
• 46 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 3 tahun.
• 43 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 4 tahun.
• 40 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 5 tahun.
• 37 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 6 tahun.
• 34 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 7 tahun.
3. Telah menyelesaikan studi program D4/S1 untuk pendaftar jenjang S2 dan sudah menyelesaikan studi program S2 bagi pendaftar jenjang S3. Penyelesaian studi sebelumnya dilakukan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri dengan ketentuan:
• Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemendikbudristek, kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki akreditas minimal B atau Baik Sekali.
• Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbudristek atau Kedutaan Besar RI di negara asal kampus.
4. Diutamakan sudah diterima tanpa syarat di perguruan tinggi tujuan.
5. Belum pernah menempuh studi jenjang yang sama.
6. Bagi pelamar on going telah menempuh semester 2 dan akan/atau sedang menempuh semester 3.
7. Menyertakan Surat Izin Melanjutkan Studi sesuai format yang ditentukan dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
8. Memiliki Personal Statement.
• 43 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 4 tahun.
• 40 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 5 tahun.
• 37 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 6 tahun.
• 34 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 7 tahun.
3. Telah menyelesaikan studi program D4/S1 untuk pendaftar jenjang S2 dan sudah menyelesaikan studi program S2 bagi pendaftar jenjang S3. Penyelesaian studi sebelumnya dilakukan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri dengan ketentuan:
• Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemendikbudristek, kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki akreditas minimal B atau Baik Sekali.
• Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbudristek atau Kedutaan Besar RI di negara asal kampus.
4. Diutamakan sudah diterima tanpa syarat di perguruan tinggi tujuan.
5. Belum pernah menempuh studi jenjang yang sama.
6. Bagi pelamar on going telah menempuh semester 2 dan akan/atau sedang menempuh semester 3.
7. Menyertakan Surat Izin Melanjutkan Studi sesuai format yang ditentukan dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
8. Memiliki Personal Statement.
Lihat Juga :