Pejuang Kuliah Gratis! Beasiswa Tut Wuri Handayani 2024 Dibuka hingga 26 Juli
loading...
A
A
A
• 35 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 6 tahun.
• 32 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 7 tahun.
2. Pendaftar dengan jabatan fungsional keahlian jenjang marya belum memasuki usia:
• 46 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 3 tahun.
• 43 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 4 tahun.
• 40 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 5 tahun.
• 37 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 6 tahun.
• 34 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 7 tahun.
3. Telah menyelesaikan studi program D4/S1 untuk pendaftar jenjang S2 dan sudah menyelesaikan studi program S2 bagi pendaftar jenjang S3. Penyelesaian studi sebelumnya dilakukan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri dengan ketentuan:
• Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemendikbudristek, kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki akreditas minimal B atau Baik Sekali.
• 32 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 7 tahun.
2. Pendaftar dengan jabatan fungsional keahlian jenjang marya belum memasuki usia:
• 46 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 3 tahun.
• 43 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 4 tahun.
• 40 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 5 tahun.
• 37 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 6 tahun.
• 34 tahun bagi yang batas waktu normatif prodi selama 7 tahun.
3. Telah menyelesaikan studi program D4/S1 untuk pendaftar jenjang S2 dan sudah menyelesaikan studi program S2 bagi pendaftar jenjang S3. Penyelesaian studi sebelumnya dilakukan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri dengan ketentuan:
• Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemendikbudristek, kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki akreditas minimal B atau Baik Sekali.