Mahasiswa dari 7 Kampus Ini Bisa Ikut Kampus Merdeka di BI

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:28 WIB
loading...
Mahasiswa dari 7 Kampus...
Program Kampus Merdeka yang diusung Kemendikbud mendapat dukungan dari Bank Indonesia. Mahasiswa Bisa Magang selama 2 Semester di BI. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung program Kampus Merdeka Kemendikbud . Pada tahap awal baru tujuh perguruan tinggi yang bekerja sama di program ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi BI yang mendukung program Kampus Merdeka ini.

Nadiem menerangkan, pada tahap awal kegiatan ini akan dilaksanakan oleh tujuh perguruan tinggi. Yakni, Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Bina Nusantara (Binus). (Baca juga: Dukung Kampus Merdeka, BI Ajak Mahasiswa Magang di Area Kebanksentralan )

Program Kampus Merdeka di BI ini mengedepankan pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara holistik dari sisi pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude). "Pengalaman yang mereka peroleh selama 6 bulan akan membentuk hard skills dan soft skills yang menjadi bagian dari kompetensinya setelah lulus,” katanya pada peluncuran Program Kampus Merdeka di BI melalui siaran pers, Senin (24/8).

Pada tahap pilot project ini, program Kampus Merdeka di Bank Indonesia akan diikuti oleh 37 mahasiswa dari ketujuh Perguruan Tinggi di atas. Ke depan, seiring tahap pengembangannya, program ini akan semakin diperkuat dan diperluas secara berkesinambungan dengan mengikutsertakan perguruan tinggi lainnya. (Baca juga: Menristek Dorong Kerja Sama Riset Perguruan Tinggi Indonesia-Inggris )

Program Kampus Merdeka di Bank Indonesia dirancang bagi mahasiswa dari berbagai jurusan untuk belajar di Bank Indonesia maksimal selama dua semester atau setara dengan 40 Satuan Kredit Semester (SKS) dan akan dimulai pada semester gasal 2020.

Kebijakan Kampus Merdeka dituangkan melalui Peraturan Mendikbud No.3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) tanggal 24 Januari 2020.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)