Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
• Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
• Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
• Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.
• Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
• Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
• Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.
• Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
Lihat Juga :