7 Kampus yang Dinyatakan Belum Kantongi Akreditasi dari BAN PT Tahun 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi 7 kampus yang dinyatakan tidak terakreditasi oleh BAN PT tahun 2024. Memilih universitas berkualitas menjadi cita-cita banyak calon mahasiswa dalam melanjutkan studi ke perguruan tinggi.Persoalannya tak mudah mencari kampus berkaulitas.
Salah satu yang bisa dijadikan untuk menilai kualitas sebuah universitas adalah status akreditasi. Saat ini sudah banyak perguruan tinggi yang mendapatkan status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Meski demikian, di tengah banyaknya kampus yang sudah mengantongi akreditasi BAN PT, ternyata ada sejumlah universitas yang belum terakreditasi. Dilansir dari laman BAN PT pada Minggu, 28 Juli 2024, artikel kali ini akan membahas 7 kampus yang tidak terakreditasi BAN PT di tahun 2024, simak ya!
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Sarolangun resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 72/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Sekolah Tinggi Agama Kristen Apollos Manado resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 95/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 83/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 67/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 78/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Wilasa resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 68/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Sekolah Tinggi Teologi Inti Bandung resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 97/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:
Nilai 361 – 400 → A
Nilai 301 – 360 → B
Nilai 200 – 300 → C
Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
1. Predikat Ungguldidapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Salah satu yang bisa dijadikan untuk menilai kualitas sebuah universitas adalah status akreditasi. Saat ini sudah banyak perguruan tinggi yang mendapatkan status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Meski demikian, di tengah banyaknya kampus yang sudah mengantongi akreditasi BAN PT, ternyata ada sejumlah universitas yang belum terakreditasi. Dilansir dari laman BAN PT pada Minggu, 28 Juli 2024, artikel kali ini akan membahas 7 kampus yang tidak terakreditasi BAN PT di tahun 2024, simak ya!
7 Kampus yang Dinyatakan Tidak Terakreditasi oleh BAN PT Tahun 2024
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Sarolangun
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Sarolangun resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 72/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
2. Sekolah Tinggi Agama Kristen Apollos Manado
Sekolah Tinggi Agama Kristen Apollos Manado resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 95/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 83/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
4. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 67/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
5. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 78/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
6. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Wilasa
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Wilasa resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 68/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
7. Sekolah Tinggi Teologi Inti Bandung
Sekolah Tinggi Teologi Inti Bandung resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 97/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Arti Nilai Akreditasi Kampus
Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:
Nilai 361 – 400 → A
Nilai 301 – 360 → B
Nilai 200 – 300 → C
Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
1. Predikat Ungguldidapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.