Apakah Bisa Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS 2024 Bareng? Simak Penjelasnnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah bisa mendaftar sekolah kedinasan bareng dengan daftar CPNS 2024? Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 sudah dilaksanakan, sekarang giliran CPNS yang akan mulai dibuka.
Banyak pertanyaan yang muncul seputar CPNS dan sekolah kedinasan berkenaan apakah bisa mendaftar sekolah kedinasan sekaligus CPNS? Untuk menjelaskan pertanyaan itu, artikel berikut akan mengulasnya secara tuntas, simak ya!
Mengutip keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Konferensi pers virtual persiapan pembukaan seleksi ASN untuk Sekolah Kedinasan 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 menyebutkan, calon pelamar Sekdin atau Sekolah Kedinasan tidak dapat mendaftar secara bersamaan dengan Tes CPNS.
“Secara bersamaan peserta tidak bisa mendaftar di dua tempat,” ujar Suherman, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN terkait hal itu.
Ia juga menegaskan dalam tahun anggaran yang sama para calon pelamar tidak bisa mengikuti seleksi lebih dari satu kali.
Suherman pun mengimbau untuk calon peserta harus memilih dari awal akan melanjutkan pendidikannya melalui Sekolah Kedinasan atau langsung masuk menjadi PNS atau PPPK melalui seleksi CASN.
Sedangkan terkait pendaftaran akun, bagi pelamar yang telah mempunyai akaun Sekdin tahun lalu dianjurkan untuk membuat akun baru.
Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Banyak pertanyaan yang muncul seputar CPNS dan sekolah kedinasan berkenaan apakah bisa mendaftar sekolah kedinasan sekaligus CPNS? Untuk menjelaskan pertanyaan itu, artikel berikut akan mengulasnya secara tuntas, simak ya!
Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS 2024 Bisa Berbarengan?
Mengutip keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Konferensi pers virtual persiapan pembukaan seleksi ASN untuk Sekolah Kedinasan 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 menyebutkan, calon pelamar Sekdin atau Sekolah Kedinasan tidak dapat mendaftar secara bersamaan dengan Tes CPNS.
“Secara bersamaan peserta tidak bisa mendaftar di dua tempat,” ujar Suherman, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN terkait hal itu.
Ia juga menegaskan dalam tahun anggaran yang sama para calon pelamar tidak bisa mengikuti seleksi lebih dari satu kali.
Suherman pun mengimbau untuk calon peserta harus memilih dari awal akan melanjutkan pendidikannya melalui Sekolah Kedinasan atau langsung masuk menjadi PNS atau PPPK melalui seleksi CASN.
Sedangkan terkait pendaftaran akun, bagi pelamar yang telah mempunyai akaun Sekdin tahun lalu dianjurkan untuk membuat akun baru.
Aturan Terbaru CPNS dan PPPK 2024
Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.