Resmi, Ini Formasi CPNS 2024 Khusus Diaspora dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi

Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:30 WIB
loading...
A A A
5. Putra Putri wilayah Kalimantan: Kuota paling sedikit 5 persen dari penetapan alokasi PNS pada unit/satker pusayt

6. Putra Putri Daerah Tertinggal: Paling banyak 2 persen dari penetapan alokasi PNS

Persyaratan Formasi Khusus Diaspora pada CPNS 2024


1. WNI yang memiliki paspor yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia

2. Bekerja sebagai tenaga profesional

3. Mempunyai surat rekomendasi dari tempat bekerja selama paling singkat 2 tahun

4. Pelamar khusus Diaspora untuk pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasa dapat berusia paling tinggi 40 tahun

5. Tidak sedang menempuh pendidikan post docotral yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah

6. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri, dan tidak terafilisasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila

7. Melampirkan ijazah yang sudah disetarakan bagi pelamar khusus diaspora yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri

Formasi Jabatan Khusus Diaspora pada CPNS 2024


1. Jabatan peneliti dan dosen (persyaratan paling rendah magister)

2. Jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis

3. Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analisi data ilmiah dengan persyaratan tingkat paling rendah sarjana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)