Siap-siap Dibuka Agustus, Ini Link, Jadwal, dan Syarat Formasi CPNS 2024

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 09:00 WIB
loading...
Siap-siap Dibuka Agustus,...
Pemerintah kembali memberikan isyarat mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dijadwalkan akan dimulai pada Agustus 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info tentang link, jadwal dan syarat Formasi CPNS 2024. Pemerintah kembali memberikan isyarat mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dijadwalkan akan dimulai pada Agustus 2024. Untuk info lengkap mengenai hal ini akan dibahas dalam artikel berikut, simak ya!

Link Pendaftaran CPNS 2024


Seluruh proses seleksi CPNS 2024 nantinya akan berlangsung melalui portal resmi SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Mengacu pada informasi yang dibagikan dalam laman resmi BKN, SSCASN adalah situs resmi yang disediakan oleh pihak BKN untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Kemudian SSCASN juga dikenal sebagai pintu pendaftaran pertama bagi seleksi ASN yang berlaku di seluruh instansi. Baik itu instansi pusat maupun daerah yang berada di bawah naungan BKN.



Jadwal CPNS 2024


MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan CASN 2024. Mengacu pada sumber yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan, "Kita tunggu, mungkin minggu pertama, insyaallah mudah-mudahan ini selesai. Karena ini tinggal 3 KL. Kita masih kejar terus,” ujar Azwar terkait pendaftaran CPNS 2024

Sementara itu ada keterangan lain yang disampaikan olehnya mengenai seleksi CASN 2024. Dikatakan bahwa pada seleksi CASN 2024 yang direncanakan berlangsung pada awal bulan Agustus 2024 ini, diprioritaskan terlebih dahulu pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berbeda dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam proses persiapan karena melibatkan berbagai variabel dan berkaitan dengan daerah.

Formasi CPNS 2024


Lantas ada berapakah formasi CPNS 2024 yang akan dibuka? Merujuk pada laman resmi MenPAN-RB, secara prinsip terdapat beberapa formasi yang telah disetujui. Adapun jumlah formasinya sebesar 1.289.824 yang nantinya akan tersebar di instansi pusat maupun daerah.

Seluruh formasi tersebut diketahui akan dibagi ke dalam seleksi CPNS dan PPPK dengan rincian formasi untuk instansi pusat sebesar 427.650, sedangkan instansi daerah mencapai 862.174. Masyarakat dapat mengetahui rincian formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan CPNS 2024 secara detail dengan menunggu pengumuman pendaftaran seleksi CASN 2024. Informasi ini nantinya akan dibagikan secara resmi oleh KemenPAN-RB maupun BKN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024


Setelah mengetahui link pendaftaran CPNS 2024 yang diperkirakan baru bisa diakses setelah seleksi tersebut resmi dibuka, tidak ada salahnya untuk mengetahui syarat yang perlu dipersiapkan dalam seleksi ini.

Terkait syarat pendaftaran CPNS secara umum telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 5 peraturan tersebut diuraikan secara lengkap syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendaftarkan dirinya sebagai PNS. Adapun isi dari Pasal 5 berbunyi:

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3745 seconds (0.1#10.140)