Rentan Terinfeksi COVID-19, PGRI Minta Pemerintah Lindungi Guru

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:05 WIB
loading...
Rentan Terinfeksi COVID-19, PGRI Minta Pemerintah Lindungi Guru
Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PB PGRI menyoroti kewajiban guru datang ke sekolah untuk absensi ditengah pandemi ini. PGRI meminta agar ada peraturan khusus sehingga guru bisa absensi tanpa harus datang untuk absen sidik jari ke sekolah.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, saat ini meski di tengah pandemi, guru tetap diwajibkan datang ke sekolah hanya untuk melakukan absensi sidik jari. "Dimana-mana guru tetap datang ke sekolah untuk absen,” katanya ketika dihubungi SINDONews, Selasa (25/8). (Baca juga: Aturan Pemda Soal Kewajiban Guru Wajib Absen Harus Dievaluasi )

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta ini menjelaskan, jika memang pemerintah ingin melindungi peserta didik dari tertular virus Corona maka hal yang sama seharusnya juga dilakukan kepada guru.

Menurutnya, semenjak pandemi ini ada guru tetap ke sekolah untuk absensi. Unifah pun mempertanyakan kewajiban tersebut dan PGRI juga sudah protes mengenai hal ini sejak lama karena keselamatan guru terancam.

Unifah mengatakan, absensi guru bisa dilakukan karena memang untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Akan tetapi, dia menekankan, kewajiban itu jangan harus dipenuhi dengan datang ke sekolah untuk absen sidik jari.

“Jadi ini harus membuka mata dan hati para pemimpin di daerah. Ngga perlu ada fingerprint. Absensi terus bisa dilakukan tetapi tidak harus datang ke sekolah dengan fingerprint,” ucapnya. (Baca juga: Miris, Perlindungan Guru di Masa Pandemi COVID-19 Masih Minim )

Unifah menuturkan, di era sekarang dimana zaman sudah sedemikian canggih guru seharusnya bisa absen tanpa harus datang langsung ke sekolah. Dia menjelaskan, kewajiban 24 jam mengajar seharusnya hanya dikaitkan dengan kewajiban mengajar guru saja.

Oleh karena itu, jika guru tersebut sudah melakukan aktivitas mengajar bisa dilaporkan sebagai absensi melalui sistem. "Mengajar dimana, catatan pertemuan meeting dengan anak-anak, mana laporannya kan itu bisa jadi cukup,” katanya.

Unifah pun berharap Kemendikbud juga membuat peraturan khusus mengenai hal ini. Sebab praktek di lapangannya adalah guru tetap masuk ke sekolah tidak hanya untuk absensi, ada juga yang datang untuk piket dan disisi lain juga wajib untuk mengajar.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4045 seconds (0.1#10.140)