Pedoman Susunan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 dari Pemerintah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:23 WIB
loading...
Pedoman Susunan Upacara...
Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman peringatan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024. Berikut ini panduan lengkapnya. Foto/YouTube Setpres.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman peringatan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024. Berikut ini panduan lengkapnya.

Sakralnya momen peringatan hari kemerdekaan RI akan lengkap dengan adanya upacara bendera yang dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya di sekolah namun juga seluruh instansi swasta dan pemerintah.

Baca juga: 7 Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus, Bisa Jadi Referensi

Tahun ini saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melangsungkan upacara bendera Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini adalah upacara bendera pertama resmi Presiden setelah sebelum-sebelumnya digelar di Istana Kepresidenan di Jakarta.

Bagi masyarakat yang akan melangsungkan upacara bendera, berikut ini pedoman peringatan HUT ke-79 RI dari Kemendikbudristek.
Baca juga: Luhut Klaim IKN Tak Ada Masalah, Siap Tampung 2.800 Tamu Upacara HUT RI

Pedoman Rangkaian Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan R1 2024


1. Di tingkat pusat, upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dilaksanakan luring pada 17 Agustus 2024 pukul 07.30 WIB halaman. Ketentuannya sebagai berikut:

- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

- Tamu undangan hadir luring terdiri dari pejabat eselon 1,2,3, dan 4 di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengenakan pakaian adat tradisional

Baca juga: Upacara 17 Agustus 2024, Menteri Kabinet Dibagi Dua di IKN dan Jakarta

- Peserta upacara hadir luring terdiri dari 21 perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional

2. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, ketentuan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:

- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat

- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional

- Peserta upacara adalah para pegawai dan atau siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan

3. Susunan Upacara Bendera

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upcara

- Pembina upacara tiba di tempat upacara

Baca juga:

- Penghormatan kepada pembina upacara

- Laporan pemimpin upacara

- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

- Pembacaan naskah Pancasila

- Pembacaan keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)

- Amanat pembina upacara

- Pembacaan doa

- Laporan pemimpin upacara

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

- Upacara selesai, barisan dibubarkan

4. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WTA atau 12.17 WTA) segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk:

- Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah

- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan

5. Pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang

6. Pada 16 Agustus 2024 masyarakat bisa mengikuti siaran langsung pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media.

Demikian pedoman peringatan upacara bendera HUT ke-79 R I 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.140)