Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Kemenkes Setop Prodi Anestesi
loading...

Kemenkes mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara prodi Anestesi Undip menyusul kasus bunuh diri mahasiswi PPDS Undip.. Foto/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara prodi Anestesi Undip. Hal ini menyusul mahasiswa kedokteran PPDS Undip yang meninggal bunuh diri karena diduga menjadi korban perundungan seniornya.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membenarkan perihal surat penghentian sementara prodi Anestesi tersebut ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis ((15/8/2024).
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.
Surat Dirjen Pelayanan kesehatan Azhar Jaya mengenai pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoto (Undip) di RSUP Dr Kariadi ini tertanggal 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membenarkan perihal surat penghentian sementara prodi Anestesi tersebut ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis ((15/8/2024).
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.
Surat Dirjen Pelayanan kesehatan Azhar Jaya mengenai pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoto (Undip) di RSUP Dr Kariadi ini tertanggal 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Lihat Juga :