Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Kemenkes Setop Prodi Anestesi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:27 WIB
loading...
Mahasiswi Kedokteran...
Kemenkes mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara prodi Anestesi Undip menyusul kasus bunuh diri mahasiswi PPDS Undip.. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara prodi Anestesi Undip. Hal ini menyusul mahasiswa kedokteran PPDS Undip yang meninggal bunuh diri karena diduga menjadi korban perundungan seniornya.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membenarkan perihal surat penghentian sementara prodi Anestesi tersebut ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis ((15/8/2024).

Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya

"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.

Surat Dirjen Pelayanan kesehatan Azhar Jaya mengenai pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoto (Undip) di RSUP Dr Kariadi ini tertanggal 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.

Baca juga: Viral Dokter Muda FK Undip Bunuh Diri, Netizen: Beban Kerja 18 Jam Ikut PPDS

Isinya yaitu prodi Anestesi di RSUP Kariadi untuk dihentikan sementara sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di prodi Anestesi yang ada di RSUP Dr Kariadi sehingga menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu mahasiswanya.

Penghentian sementara prodi Anestesi ini akan berlangsung sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi RSUD Kariadi dan FK Undip.

Baca juga: Miris! Dokter Muda Bunuh Diri, Diduga Jadi Korban Perudungan di RSUP dr Kariadi Semarang

Syahril menjelaskan, pembinaan dan pengawasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)