Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Kemenkes Setop Prodi Anestesi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara prodi Anestesi Undip. Hal ini menyusul mahasiswa kedokteran PPDS Undip yang meninggal bunuh diri karena diduga menjadi korban perundungan seniornya.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membenarkan perihal surat penghentian sementara prodi Anestesi tersebut ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis ((15/8/2024).
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.
Surat Dirjen Pelayanan kesehatan Azhar Jaya mengenai pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoto (Undip) di RSUP Dr Kariadi ini tertanggal 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Baca juga: Viral Dokter Muda FK Undip Bunuh Diri, Netizen: Beban Kerja 18 Jam Ikut PPDS
Isinya yaitu prodi Anestesi di RSUP Kariadi untuk dihentikan sementara sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di prodi Anestesi yang ada di RSUP Dr Kariadi sehingga menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu mahasiswanya.
Penghentian sementara prodi Anestesi ini akan berlangsung sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi RSUD Kariadi dan FK Undip.
Baca juga: Miris! Dokter Muda Bunuh Diri, Diduga Jadi Korban Perudungan di RSUP dr Kariadi Semarang
Syahril menjelaskan, pembinaan dan pengawasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes.
"Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini," jelasnya kepada SINDOnews.
Syahril menuturkan, meskipun PPDS ini program yang dilaksanakan oleh Undip namun Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena korban juga melakukan pendidikannya di lingkungan RSUD Kariadu sebagai Unit di bawah Kemenkes.
Baca juga: Berapa Lama Kuliah Kedokteran hingga Menjadi Dokter Spesialis di Indonesia?
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Undup ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri di kosnya di daerah Lempong sari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS di Undip dan bertugas di RSUD Kariadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah petunjuk bahwa korban yang diketahui berusia 30 tahun itu mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membenarkan perihal surat penghentian sementara prodi Anestesi tersebut ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis ((15/8/2024).
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.
Surat Dirjen Pelayanan kesehatan Azhar Jaya mengenai pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoto (Undip) di RSUP Dr Kariadi ini tertanggal 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Baca juga: Viral Dokter Muda FK Undip Bunuh Diri, Netizen: Beban Kerja 18 Jam Ikut PPDS
Isinya yaitu prodi Anestesi di RSUP Kariadi untuk dihentikan sementara sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di prodi Anestesi yang ada di RSUP Dr Kariadi sehingga menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu mahasiswanya.
Penghentian sementara prodi Anestesi ini akan berlangsung sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi RSUD Kariadi dan FK Undip.
Baca juga: Miris! Dokter Muda Bunuh Diri, Diduga Jadi Korban Perudungan di RSUP dr Kariadi Semarang
Syahril menjelaskan, pembinaan dan pengawasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes.
"Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini," jelasnya kepada SINDOnews.
Syahril menuturkan, meskipun PPDS ini program yang dilaksanakan oleh Undip namun Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena korban juga melakukan pendidikannya di lingkungan RSUD Kariadu sebagai Unit di bawah Kemenkes.
Baca juga: Berapa Lama Kuliah Kedokteran hingga Menjadi Dokter Spesialis di Indonesia?
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Undup ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri di kosnya di daerah Lempong sari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS di Undip dan bertugas di RSUD Kariadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah petunjuk bahwa korban yang diketahui berusia 30 tahun itu mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
(nnz)