Kemenkes akan Cabut Izin Dokter yang Terbukti Merundung Mahasiswa PPDS Undip Hingga Bunuh Diri
Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:31 WIB
loading...
Kemenkes akan mencabut izin praktik dokter yang terbukti melakukan perundungan yang berakibat pada kematian ARL (30). Foto/Reuters.
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa prodi Anestesi PPDS U ndip ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, Senin (12/8/2024). Korban diduga menjadi korban perundungan .
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan sejumlah petunjuk, korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan. “Wajahnya biru-biru sedikit sama pahanya, seperti orang tidur, posisi miring,” kata Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri, Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi
Korban ditemukan meninggal dunia di kosnya pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di kamarnya sendiri. Kompol Agus menyebut berdasarkan keterangan yang dihimpun, kecurigaan kondisi korban berawal dari kekasihnya yang berulangkali menelpon tapi tidak direspons. Kamar kos terkunci dari dalam.
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahrul mengatakan, Kemenkes akan mencabut izin praktik dokter yang terbukti melakukan perundungan yang berakibat pada kematian ARL (30).
Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Kemenkes Setop Prodi Anestesi
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas spt mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yg berakibat kematian," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan sejumlah petunjuk, korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan. “Wajahnya biru-biru sedikit sama pahanya, seperti orang tidur, posisi miring,” kata Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri, Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi
Korban ditemukan meninggal dunia di kosnya pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di kamarnya sendiri. Kompol Agus menyebut berdasarkan keterangan yang dihimpun, kecurigaan kondisi korban berawal dari kekasihnya yang berulangkali menelpon tapi tidak direspons. Kamar kos terkunci dari dalam.
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahrul mengatakan, Kemenkes akan mencabut izin praktik dokter yang terbukti melakukan perundungan yang berakibat pada kematian ARL (30).
Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Kemenkes Setop Prodi Anestesi
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas spt mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yg berakibat kematian," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024).
Lihat Juga :