Absensi Guru Bisa Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:16 WIB
loading...
Absensi Guru Bisa Dilakukan...
Puluhan Guru menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19 di sekolahnya di Surabaya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kewajiban guru datang ke sekolah untuk absensi menuai polemik. Namun absensi sidik jari itu bisa tetap dilakukan asalkan dengan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai, absensi guru dengan guru datang ke sekolah dengan mesin sidik jari bisa tetap dilakukan. Namun politikus Partai Demokrat ini menginginkan kepala sekolah untuk dapat memastikan absensi itu dilakukan dengan protokol kesehatan.

Dede Yusuf menjelaskan, kepala sekolah bisa memastikan agar guru bisa melakukan absen secara bergantian sehingga tidak ada kepadatan dalam satu ruangan dan juga protokol lain yang bisa melindungi guru. (Baca juga: Aturan Pemda Soal Kewajiban Guru Wajib Absen Harus Dievaluasi )

"Yang penting protokol kesehatan dijaga. Jumlah yang datang tidak memenuhi kepadatan dalam suatu ruangan," kata Dede ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (25/8/2020).

Mantan wakil gubernur Jawa Barat ini berpendapat, absen adalah sesuatu hal yang wajar. Apalagi banyak ASN yang juga melakukan absensi di kantor. Namun bukan berarti guru yang wajib datang ke sekolah untuk absen itu berarti guru selama sehari penuh berada di dalam sekolah. (Baca juga: Rentan Terinfeksi COVID-19, PGRI Minta Pemerintah Lindungi Guru )

Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan tenaga pengajar tetap hadir ke sekolah untuk absen sidik jari harus disikapi serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya guru terpapar virus Corona ialah regulasi yang terlalu kaku dari pemda, yakni mewajibkan guru mengisi absen di sekolah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4243 seconds (0.1#10.140)