UNJ dan Unsri Resmi Jadi PTN BH, Ini 24 Kampus Negeri Badan Hukum di Indonesia

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:35 WIB
loading...
UNJ dan Unsri Resmi...
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Sriwijaya (UNSRI) resmi menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Foto/UNJ.
A A A
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Status ini dikukuhkan dengan diterbitkannya PP Nomor 31 dan Nomor 32 Tahun 2024.

Dilihat dari laman Setneg, UNJ ditetapkan menjadi PTN BH dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.

Baca juga: Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas

Sedangkan Unsri resmi menjadi badan hukum dengan PP No 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Agustus 2024.

Baca juga: Dirjen Dikti:Tak Boleh Ada Mahasiswa Tidak Bisa Kuliah di PTN-BH karena Alasan Ekonomi

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang saat ini dipimpin Rektor Prof Komarudin ini berubah status dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.

Rektor UNJ mengucapkan rasa syukur atas terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.

“Alhamdulillah setelah proses panjang yang harus dilalui UNJ dalam pengajuan pemberkasan syarat PTN BH, akhirnya resmi per tanggal 14 Agustus 2024 UNJ menjadi PTN BH," katanya, dikutip dari laman UNJ, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum

Rektor menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan berkolaborasi dalam proses PTN BH UNJ ini, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)