Kemenkumham Buka 9.070 Formasi di CPNS 2024, Lulusan SMA Paling Banyak Dibutuhkan
Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
1. Jabatan widyaiswara-Ahli Pertama
2. Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang – undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
3. Jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama
4. Jabatan Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil dan Perawat Terampil
5. Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula
Putra Putri Kalimantan
1. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Penerjemah Ahli Pertama:
2. Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama
3. Jabatan Perawat Terampil
Kebutuhan Disabilitas
1. Jabatan Widyaiswara-Ahli Pertama
2. Kebutuhan Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) /
Instansi yang berwenang
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan
ASN
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id
2. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang
2. Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang – undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
3. Jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama
4. Jabatan Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil dan Perawat Terampil
5. Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula
Putra Putri Kalimantan
1. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Penerjemah Ahli Pertama:
2. Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama
3. Jabatan Perawat Terampil
Kebutuhan Disabilitas
1. Jabatan Widyaiswara-Ahli Pertama
2. Kebutuhan Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) /
Instansi yang berwenang
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan
ASN
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Berkas Dokumen yang Wajib Diunggah untuk lulusan Perguruan Tinggi
1. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id
2. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang
Lihat Juga :