Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:23 WIB
loading...
Pendaftaran Segera Dibuka,...
Setelah pendaftaran CPNS 2024, dibuka sejak 20 Agustus lalu, sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi rincian gaji PPPK Guru 2024 yang peru diketahui sebelum mendaftar. Setelah pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah dibuka sejak 20 Agustus lalu, sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan ada 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu formasi PPPK 2024 di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Artikel kali ini khusus membahas rincian gaji PPPK guru 2024, simak ya!

Gaji PPPK Guru 2024


Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan.

Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:


Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.938.500, sebelumnya Rp1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.

Baca juga: Syarat, Materi Seleksi, dan Ketentuan Lulus Rekrutmen PPPK Guru 2024, Simak Yuk

Syarat Daftar PPPK Guru 2024


1. Pelamar prioritas

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

• Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah

• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

8. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

9. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

10. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

11. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

• Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti
pendidikan guru selama 2 tahun

• Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

12. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut: Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Berita Terkini
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved