Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN-PT untuk Daftar CPNS 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:35 WIB
loading...
Cara Cek Akreditasi...
Dalam salah satu syaratnya, pelamar CPNS 2024 diwajibkan menyertakan bukti akreditasi kampus dan prodi dari laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara mengecek akreditasi kampus dan prodi di BAN PT untuk mendaftar CPNS 2024. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang.

Dalam salah satu syaratnya, pelamar diwajibkan untuk menyertakan bukti akreditasi kampus dan program studi dari laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Bagaimana dan di mana untuk mengecek akreditasi? Untuk membahas hal itu, artikel berikut ini akan mengulasnya, simak ya!

Cara Cek Akreditasi Kampus


1. Buka laman https://www,banpt.or.id/

2. Klik menu 'Data Akreditasi'

3. Kemudian pilih menu 'Institusi (terkini)'

4. Masukkan nama kampus yang ingin dilihat status dan peringkat akreditasinya

5. BAN-PT akan menampilkan status dan peringkat akreditasi kampus.


Cara Cek Akreditasi Program Studi


1. Buka laman https://www.banpt.or.id.

2. Klik menu 'Data Akreditasi'

3. Kemudian pilih menu 'Program Studi (terkini)'

4. Masukkan nama kampus dan program studi atau peringkat yang ingin dicari

5. BAN-PT akan menampilkan status dan peringkat akreditasi prodi.

Ketentuan Akreditasi dalam CPNS 2024


Tak sekadar melampirkan bukti akreditasi, detikers juga perlu memahami ketentuan akreditasi dalam CPNS 2024. Hal ini karena CPNS hanya mengizinkan pelamar dengan akreditasi kampus dan program studi tertentu.

Kendati demikian, ketentuan akreditasi akan bergantung pada lembaga pemerintah. Salah satu contohnya, detikers bisa mengecek ketentuan akreditasi CPNS 2024 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berikut:

• Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada formasi umum, disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri Kalimantan, perguruan tinggi atau program studi minimal terakreditasi pada saat kelulusan.

• Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada formasicumlaude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada formasi umum, disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri Kalimantan, wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada formasi cum laude, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cum laude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

• Akreditasi yang berlaku saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)