Apakah Pelamar CPNS 2024 Bisa Daftar di 2 Instansi Sekaligus? Ini Jawabannya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
loading...
Apakah Pelamar CPNS...
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Pertanyaan apakah pelamar CPNS bisa mendaftar di dua instansi menggemuka dalam musim pendaftaran CPNS 2024 saat ini. Periode pendaftaran CPNS 2024 telah dimulai. Dengan ratusan instansi yang ditawarkan, bisakah pelamar CPNS 2024 mendaftar di dua instansi sekaligus? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Pendaftar Hanya Boleh Memilih 1 Instansi di CPNS atau PPPK


Pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian diatur dalam Pasal 25 ayat (4), apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instagram resminya. BKN meminta para CPNS lebih teliti dalam pendaftaran, terutama ketika mengisi posisi instansi dan jabatan.

"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (27/8).


Jadwal Seleksi CPNS 2024


Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024

Konfirmasi penggunaan SKD CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024

Masa sanggah: 18-20 September 2024

Masa jawab sanggah: 18-22 September 2024

Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024

Penarikan data final SKD CPNS 29 September-1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

PelaksanaanSKDCPNS: 16 Oktober-14 November 2024

Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025

Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

Pengisian daftar riwayah hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)