Diskusi Literasi Digital: Pelajar Bebas Berekspresi di Media Sosial Tapi Bertanggung Jawab

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 06:39 WIB
loading...
Diskusi Literasi Digital:...
Kalangan di dunia pendidikan termasuk pelajar bebas berekspresi di media sosial asal dilakukan secara bertanggungjawab. Foto ilustrasi/Ist
A A A
MINAHASA - Kebebasan berekspresi dan berpendapat diatur pasti dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan adanya aturan pasal itu, semua warga negara berhak bebas berekspresi dan mengungkapkan pendapat. Pasal 28 menjamin pasti kebebasan itu.

”Tapi ingat, di dunia nyata, dan terlebih-lebih di dunia digital, ada aturan lain yang harus dipatuhi dengan serius,” kata dosen Universitas Negeri Surabaya Eko Pamuji, saat tampil sebagai narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024).

Eko Pamuji melanjutkan, saat berekspresi di ruang digital, kita mesti mematuhi etika dan tata krama digital, yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kalau sembrono melontarkan ujaran kebencian atau menebar hoaks, denda dan hukuman kurungan yang setimpal di dunia nyata menanti untuk dijalani,” ujar Eko Pamuji.

Denda dan hukuman kurungan di dunia nyata itu tentu bisa dihindari, kata Eko, kalau kita terbiasa menjaga diri. Silakan berekspresi secara bebas, tetapi bertanggung jawab.

Mengusung tema ’Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial’, diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara ini berlangsung semarak. Diikuti ratusan siswa dan tenaga pendidik dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.

Baca juga: YLBHI Anggap Dewan Media Sosial Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Sejumlah sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya yang menggelar nobar kali ini, di antaranya: SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoan, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pinelleng dan SMPN 1 Sonder.

Nara sumber lain, dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan, pemahaman terhadap aturan main berinteraksi di media sosial perlu di-update. Sebab, banyak warganet kita – termasuk kalangan pelajar – yang belum paham etika dan tata krama digital.

”Padahal, risikonya nyata di dunia nyata. Bebas boleh, tapi jangan sampai bablas. Jaga betul konten dan komen di media sosial, jangan kebablasan,” urai Meithiana, yang juga mengajar di Universitas Filipina, dalam diskusi yang dipandu Anissa Rilia.

Sementara, menurut dosen IAIN Kerinci Jambi Jafar Ahmad, jurus aman berekspresi di media sosial adalah bijak dalam memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital. Hal itu penting dikuasai pelajar, karena ruang digital telah memberikan dampak besar pada berbagai aspek di dunia pendidikan.

”Internet telah merevolusi cara belajar modern menjadi makin menarik dan menantang. Terlebih sarana berekspresi itu kini bertambah dengan adanya Artificial Inteligent (AI). Ada aplikasi ChatGPT dan Suno misalnya, yang membuat siswa makin tertantang dalam belajar dan berkarya,” terang Jafar Ahmad.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
MNC University Dukung...
MNC University Dukung SCORENCE 5.0, Perkuat Kepemimpinan dan Wawasan Pelajar Se-Jabodetabek
25 Kata-Kata Hari Buruh...
25 Kata-Kata Hari Buruh 2026 yang Penuh Semangat, Inspiratif, dan Cocok untuk Media Sosial
SKB 7 Menteri Batasi...
SKB 7 Menteri Batasi Media Sosial Anak, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis Siswa
Mendikdasmen Dukung...
Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak
Jam Belajar di Jakarta...
Jam Belajar di Jakarta selama Ramadan Disesuaikan, Paling Lambat Pulang Pukul 14.00 WIB
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Rekomendasi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved