KPID Jawa Timur Buka Lowongan Kerja 2024 untuk S1 Semua Jurusan hingga 30 September

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 11:32 WIB
loading...
KPID Jawa Timur Buka...
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Provinsi Jawa Timur saat ini sedang membuka lowongan kerja untuk memenuhi posisi calon anggota periode 2024-2027. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kamu bercita-cita berkarier di lembaga negara terkait dunia penyiaran ? Coba masukkan lamaran kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang membuka lowongan kerja untuk memenuhi posisi calon anggota periode 2024-2027. Apa saja syarat dan ketentuannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Umum Lowongan Calon Anggota KPID Jatim 2024


• Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

• Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

• Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

• Sehat jasmani dan rohani;

• Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

• Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;

• Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

• Bukan anggota legislatif dan yudikatif;

• Bukan pejabat pemerintah;

• Nonpartisan


Cara Daftar Lowongan Kerja Calon Anggota KPID Jawa Timur 2024


Pendaftaran lowongan kerja Calon Anggota KPID Jawa Timur ini dibuka 2-30 September 2024 melalui laman https://kominfo.jatimprov.go.id/.

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen Calon Anggota KPID Jawa Timur 2024 dapat dilihat melalui https://seleksikpid.jatimprov.go.id/.

Deskripsi Tugas dan Kewajiban


• Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

• Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;

• Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

• Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;

• Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan

• Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3332 seconds (0.1#10.140)