Berapa Gaji PNS Kemenkeu di Seleksi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA hingga S1?

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:14 WIB
loading...
Berapa Gaji PNS Kemenkeu...
Ini adalah rincian gaji PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi lulusan SMA hingga S1. Foto/Kemenkeu.
A A A
JAKARTA - Ini adalah rincian gaji PNS Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) bagi lulusan SMA hingga S1. Info gaji ini penting diketahui bagi para pelamar CPNS 2024.

Kemenkeu membuka 1.230 formasi di CPNS 2024 untuk lulusan SMA hingga S1. Mereka akan ditempatkan di unit kerja Kemenkeu baik di Setjen, Itjen, direktorat-direktorat, dua badan, dan di Lembaga National Single Window (LNSW).

Baca juga: Segini Gaji CPNS Kementerian Perhubungan 2024 untuk Lulusan SMA, Cek Formasinya Juga

Formasi yang banyak dibuka Kemenkeu di CPNS 2024 ini adalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan di Ditjen Bea dan Cukai. Dibukanya CPNS di Kemenkeu ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu setelah moratorium 5 tahun.

Kemenkeu menyediakan 14 jabatan di CPNS 2024. Seperti fasilitator pemerintahan, fasilitator standar dan penilaian kesesuaian, konselor SDM, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, penata keprotokolan, pengawas pendataan statistik, kelas dan juru mesin kapal kelas 1, bahkan pawang anjing pelacak.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2024 Sudah Dibuka? Kuotanya Melesat Dibanding Tahun Lalu

Kemenkeu membuka formasi untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus untuk lulusan cum laude, penyandang disabilitas, putra putri Papua, dan putra putri Kalimantan.

Tahapan seleksi CPNS Kemenkeu 2024 meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang. Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur.

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Capai 1 Juta Lebih, 12 Instansi Ini Masih Sepi Peminat

Hasil akhir ditentukan berdasarkan pemenuhan NAB serta pemeringkatan hasil akhir seleksi sesuai jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional dengan bobot penilaian hasil SKD 40 persen dan SKB 60 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2525 seconds (0.1#10.140)