Cari Talenta Muda Berprestasi, LAN Buka Pendaftaran CPNS 2024! Simak Persyaratannya
loading...
A
A
A
14. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
15. Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
17. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 15, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
d. Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.
Bagi Anda yang akan melakukan pendaftaran, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.
3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara, diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai. Format surat dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
15. Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
17. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 15, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
d. Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi Anda yang akan melakukan pendaftaran, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.
3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara, diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai. Format surat dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.