Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:01 WIB
loading...
Apakah Guru Swasta Bisa...
Guru swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri untuk mengikuti seleksi. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 3 syarat yang harus dipenuhi guru swasta jika ingin mendaftar PPPK Guru . Tahun ini, PPPK 2024 direncanakan akan dibuka bulan September. Guru swasta yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri untuk mengikuti seleksi. Apa saja syaratnya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Persyaratan Guru Swasta Daftar PPPK 2024


1. Masuk kategori P1


Menurut Kemendikbudristek, ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.

2. Mendapat izin yayasan


Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan. Hal ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.

2. Membuat surat izin melamar


Jika guru swasta sudah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, harus membuat surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.



Persyaratan PPPK Guru 2024


1. Pelamar merupakan:

• Pelamar prioritas
• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

• Guru non-ASN di instansi daerah

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)