Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:01 WIB
loading...
Apakah Guru Swasta Bisa...
Guru swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri untuk mengikuti seleksi. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 3 syarat yang harus dipenuhi guru swasta jika ingin mendaftar PPPK Guru . Tahun ini, PPPK 2024 direncanakan akan dibuka bulan September. Guru swasta yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri untuk mengikuti seleksi. Apa saja syaratnya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Persyaratan Guru Swasta Daftar PPPK 2024


1. Masuk kategori P1


Menurut Kemendikbudristek, ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.

2. Mendapat izin yayasan


Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan. Hal ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.

2. Membuat surat izin melamar


Jika guru swasta sudah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, harus membuat surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.



Persyaratan PPPK Guru 2024


1. Pelamar merupakan:

• Pelamar prioritas
• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

• Guru non-ASN di instansi daerah

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
SIS Cilegon Gabungkan...
SIS Cilegon Gabungkan Kurikulum Internasional dengan Pendidikan Nasional
Mendikdasmen: Siswa...
Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Rekomendasi
Update Naturalisasi...
Update Naturalisasi Tristan Gooijer: Selangkah Lebih Dekat dengan Timnas Indonesia
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Brigade Al-Qassam Gelar...
Brigade Al-Qassam Gelar Operasi Pertama, Israel Bunuh 1.000 Orang Sejak Perang Kembali Pecah
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
PSSI Dikabarkan Dekati...
PSSI Dikabarkan Dekati Tristan Gooijer, Proses Naturalisasi Dimulai?
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
29 menit yang lalu
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
1 jam yang lalu
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
2 jam yang lalu
Hati-Hati! Makan Berlebihan...
Hati-Hati! Makan Berlebihan Saat Lebaran Bisa Picu Stroke, Ini Tips dari Ahli Gizi IPB
18 jam yang lalu
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
18 jam yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
18 jam yang lalu
Infografis
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Memblokir X, Terbaru Brasil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved