Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:
• Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
• Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:
• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan
Setelah lolos Seleksi Administrasi, peserta rekrutmen PPPK Guru 2024 akan menjalani Seleksi Kompetensi.
Berikut aturan dan materi seleksinya.
• Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Manajerial Seleksi Kompetensi Sosial Kultural Wawancara
• Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Durasi seleksi yakni:
Seleksi Kompetensi 120 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 150 menit
7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:
• Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
• Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:
• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan
Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru
Setelah lolos Seleksi Administrasi, peserta rekrutmen PPPK Guru 2024 akan menjalani Seleksi Kompetensi.
Berikut aturan dan materi seleksinya.
• Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Manajerial Seleksi Kompetensi Sosial Kultural Wawancara
• Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Durasi seleksi yakni:
Seleksi Kompetensi 120 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 150 menit
Lihat Juga :