Pejuang ASN Merapat! Ini Formasi CPNS Kemenhan 2024 untuk Lulusan SMA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info Formasi CPNS Kemenhan 2024 untuk lulusan SMA yang perlu diketahui. Rekrutmen CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024 resmi dibuka hingga 6 September mendatang. Tak hanya lulusan Sarjana, lulusan SMA juga bisa daftar. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Melansir dari Pengumuman Formasi CPNS Tenaga Teknis di Lingkungan Kemenhan RI Tahun Anggaran 2024, berikut posisi CPNS Kemenhan 2024 yang dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat:
1. Kataloger Pemula
2. Operator Alat Berat
3. Operator Layanan Kesehatan
4. Teknisi Mesin Alat Berat
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
4. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Peserta tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
Posisi CPNS Kemenhan 2024 untuk Lulusan SMA
Melansir dari Pengumuman Formasi CPNS Tenaga Teknis di Lingkungan Kemenhan RI Tahun Anggaran 2024, berikut posisi CPNS Kemenhan 2024 yang dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat:
1. Kataloger Pemula
2. Operator Alat Berat
3. Operator Layanan Kesehatan
4. Teknisi Mesin Alat Berat
Syarat CPNS Kemenhan 2024
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
4. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Peserta tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.