Rektor Undip: Stop Polemik Kematian Mahasiswi PPDS, Tunggu Hasil Penyidikan Kepolisian
Jum'at, 06 September 2024 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. Karena itu, menurut Suharnomo, tidak perlu memperpanjang perdebatan, polemik, adu pendapat dan pro-kontra tentang ada atau tidak adanya perundungan, pemalakan, pelecehan dan apa yang menjadi penyebab meninggalnya dokter Risma.
Untuk sivitas akademika Undip, Rektor secara tegas meminta untuk berhenti ikut berpolemik. “Stop. Sudah cukup,”pintanya.
Karena itu, Suharnomo meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan, dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai,” ujar mantan Dekan FEB Undip ini.
Suharnomo memastikan jika nantinya proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Dia tak mau berandai-andai, tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas. “Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,”tegasnya.
Terkait ekses dari kasus tersebut yakni penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Karyadi, dan penghentikan ijin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan, Suharnomo meminta untuk segera ditinjau ulang.
Untuk sivitas akademika Undip, Rektor secara tegas meminta untuk berhenti ikut berpolemik. “Stop. Sudah cukup,”pintanya.
Karena itu, Suharnomo meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan, dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai,” ujar mantan Dekan FEB Undip ini.
Suharnomo memastikan jika nantinya proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Dia tak mau berandai-andai, tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas. “Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,”tegasnya.
Terkait ekses dari kasus tersebut yakni penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Karyadi, dan penghentikan ijin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan, Suharnomo meminta untuk segera ditinjau ulang.
Lihat Juga :