Mahasiswa Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 hingga 10 September 2024. Untuk info lebih lengkap akan dibahas artikel berikut, simak ya!
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 hingga tanggal 10 September 2024,” tulis Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta seperti dikutip Jumat, 6 September 2024.
Buat kamu mahasiswa di DKI dan tertarik daftar, berikut syarat pendaftaran, berkas dan timeline pendaftarannya dikutip dari akun Instagram @disdikdki:
1. Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.ga.id/kjmu
2. Upload kelengkapan dokumen usulan:
Surat permohonan kepada Gubernur
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggiScan KK
Scan KTP
Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
Anggota DPRD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD
4. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
1. Pendaftaran KJMU: 26 Agustus-10 September 2024
2. Verifikasi SMA, MA, SMK, dan PKBM C: 26 Agustus-11 September 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus-13 September 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 hingga tanggal 10 September 2024,” tulis Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta seperti dikutip Jumat, 6 September 2024.
Buat kamu mahasiswa di DKI dan tertarik daftar, berikut syarat pendaftaran, berkas dan timeline pendaftarannya dikutip dari akun Instagram @disdikdki:
Syarat dan Berkas Pendaftaran
1. Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.ga.id/kjmu
2. Upload kelengkapan dokumen usulan:
Surat permohonan kepada Gubernur
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggiScan KK
Scan KTP
Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
Anggota DPRD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD
4. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Timeline Pendaftaran
1. Pendaftaran KJMU: 26 Agustus-10 September 2024
2. Verifikasi SMA, MA, SMK, dan PKBM C: 26 Agustus-11 September 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus-13 September 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024
Mengenal KJMU
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
(wyn)