Kemendikbudristek-DPR RI Gelar Diskusi Bahas Anggaran Pendidikan 20 Persen
Sabtu, 07 September 2024 - 14:34 WIB
loading...
Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan. Diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2024) bertujuan merumuskan kebijakan yang tepat dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia.
Ini juga termasuk dikaitkan dengan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan 20 persen APBN, dalam menghadapi tantangan ke depan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendikbud dan Kemenag Diperpanjang, Cek Segera!
Pada DKT tersebut, Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa. Ia mengatakan bahwa salah satu upaya yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan keberpihakan lebih dalam pembiayaan program prioritas pendidikan.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang 20/2003 terkait Sisdiknas, yaitu pemenuhan 20 persen Anggaran Pendidikan dari APBN. Komitmen ini ditunjukkan dengan pemenuhan 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009,” ujar Suharti, melalui siaran pers, Sabtu (7/9/2024).
Pada tahun 2024, ujar Suharti, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.
“Kemendikbudristek mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari Anggaran Pendidikan. Untuk TKD, khususnya DAK Fisik untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan DAK Non Fisik seperti untuk bantuan operasional satuan pendidikan, tunjangan guru, Kemendikbudristek ikut terlibat dalam penetapan kebijakannya,” ucapnya.
Ini juga termasuk dikaitkan dengan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan 20 persen APBN, dalam menghadapi tantangan ke depan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendikbud dan Kemenag Diperpanjang, Cek Segera!
Pada DKT tersebut, Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa. Ia mengatakan bahwa salah satu upaya yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan keberpihakan lebih dalam pembiayaan program prioritas pendidikan.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang 20/2003 terkait Sisdiknas, yaitu pemenuhan 20 persen Anggaran Pendidikan dari APBN. Komitmen ini ditunjukkan dengan pemenuhan 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009,” ujar Suharti, melalui siaran pers, Sabtu (7/9/2024).
Pada tahun 2024, ujar Suharti, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.
“Kemendikbudristek mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari Anggaran Pendidikan. Untuk TKD, khususnya DAK Fisik untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan DAK Non Fisik seperti untuk bantuan operasional satuan pendidikan, tunjangan guru, Kemendikbudristek ikut terlibat dalam penetapan kebijakannya,” ucapnya.
Lihat Juga :