Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Minggu, 15 September 2024 - 11:14 WIB
loading...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?/Kemenag
A
A
A
Kementerian Agama segera merilis kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi saat focussed group discussion (FGD) Pembahasan Kebijakan RPL pada PTK dan Ma’had Aly.
FGD diselenggarakan Subdit Pengembangan Akademik di Jakarta, Selasa, (10/9/2024). Hadir, perwakilan berbagai satuan kerja Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan keagamaan, baik dari Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Direktorat PD Pontren, dan Direktorat PTKI.
Baca Juga: Sejarah Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Malang di OSN 2024
RPL merupakan program untuk memberikan rekognisi dalam bentuk SKS kepada seseorang yang memilki kompetensi yang diperoleh dari pengalaman bekerja. Rekognisi dalam bentuk SKS ini diberikan untuk memberi kesempatan mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, atau dapat diberi sertifikat pengakuan sebagai dosen.
“Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 ini, ditargetkan kebijakan RPL dapat diimplementasikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),” tegas Ahmad Inung, panggilan akrabnya.
‘‘Dengan adanya Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), maka PTK dapat memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu,’’ sambungnya.
FGD diselenggarakan Subdit Pengembangan Akademik di Jakarta, Selasa, (10/9/2024). Hadir, perwakilan berbagai satuan kerja Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan keagamaan, baik dari Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Direktorat PD Pontren, dan Direktorat PTKI.
Baca Juga: Sejarah Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Malang di OSN 2024
RPL merupakan program untuk memberikan rekognisi dalam bentuk SKS kepada seseorang yang memilki kompetensi yang diperoleh dari pengalaman bekerja. Rekognisi dalam bentuk SKS ini diberikan untuk memberi kesempatan mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, atau dapat diberi sertifikat pengakuan sebagai dosen.
“Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 ini, ditargetkan kebijakan RPL dapat diimplementasikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),” tegas Ahmad Inung, panggilan akrabnya.
‘‘Dengan adanya Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), maka PTK dapat memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu,’’ sambungnya.
Lihat Juga :