Apa Arti TMS saat Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Simak Penjelasannya

Selasa, 17 September 2024 - 19:13 WIB
loading...
Apa Arti TMS saat Cek...
TMS dalam pendaftaran CPNS 2024 memiliki arti bahwa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) instansi tujuan. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini arti TMS saat cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 yang perlu diketahui. Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan mulai 14 September 2024 hingga 19 September 2024. Jika tidak dinyatakan lolos, pelamar akan mendapatkan status TMS. Apa itu artinya TMS? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Arti Status TMS di CPNS 2024


Mengutip buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, TMS memiliki arti bahwa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) instansi tujuan. Dengan kata lain, peserta CPNS dinyatakan tak lolos dalam tahap seleksi administrasi.

Berdasarkan data yang diunggah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 17 September 2024 tentang data akhir pelamar CPNS 2024, ada sebanyak 599.528 pendaftar dengan status TMS.

Status TMS ini bisa berubah jika pelamar terbukti tak mempunyai kesalahan dalam tahap administrasi. Karena itu, jumlah orang yang TMS dapat berubah saat hasil seleksi administrasi pascasanggah diumumkan.


Penyebab Pelamar Berstatus TMS di CPNS 2024


Penyebab status TMS di seleksi administrasi CPNS antara lain karena syarat dokumen atau informasi diri yang dimasukkan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyebab TMS juga bisa karena kesalahan verifikator.

Adapun beberapa contoh penyebab spesifik pelamar berstatus TMS adalah sebagai berikut:

Surat lamaran tidak sesuai persyaratan

Surat pernyataan tidak sesuai persyaratan

Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan

Nilai TOEFL kurang atau masa berlakunya sudah terlewat

Ijazah bagi lulusan luar negeri tidak disetarakan di Ditjen Dikti Kemendikbudristek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)