Apa Arti TMS saat Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Simak Penjelasannya
loading...

TMS dalam pendaftaran CPNS 2024 memiliki arti bahwa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) instansi tujuan. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini arti TMS saat cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 yang perlu diketahui. Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan mulai 14 September 2024 hingga 19 September 2024. Jika tidak dinyatakan lolos, pelamar akan mendapatkan status TMS. Apa itu artinya TMS? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Mengutip buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, TMS memiliki arti bahwa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) instansi tujuan. Dengan kata lain, peserta CPNS dinyatakan tak lolos dalam tahap seleksi administrasi.
Berdasarkan data yang diunggah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 17 September 2024 tentang data akhir pelamar CPNS 2024, ada sebanyak 599.528 pendaftar dengan status TMS.
Status TMS ini bisa berubah jika pelamar terbukti tak mempunyai kesalahan dalam tahap administrasi. Karena itu, jumlah orang yang TMS dapat berubah saat hasil seleksi administrasi pascasanggah diumumkan.
Penyebab status TMS di seleksi administrasi CPNS antara lain karena syarat dokumen atau informasi diri yang dimasukkan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyebab TMS juga bisa karena kesalahan verifikator.
Adapun beberapa contoh penyebab spesifik pelamar berstatus TMS adalah sebagai berikut:
Surat lamaran tidak sesuai persyaratan
Surat pernyataan tidak sesuai persyaratan
Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan
Nilai TOEFL kurang atau masa berlakunya sudah terlewat
Ijazah bagi lulusan luar negeri tidak disetarakan di Ditjen Dikti Kemendikbudristek
Ijazah tidak sesuai kualifikasi yang dituju
Akreditasi minimal prodi atau perguruan tinggi tak sesuai permintaan
Format dokumen tak sesuai ketentuan
KTP tidak sesuai dengan ketentuan
Dan lain-lain
Pelamar yang mendapatkan status TMS dalam pengumuman hasil seleksi administrasi bisa melakukan sanggah. Namun, hal ini berlaku jika pelamar merasa tak mengunggah dokumen yang salah.
Waktu sanggah berlaku selama tiga hari setelah hasil diumumkan. Perlu diingat juga, sanggah ini tidak bertujuan untuk memperbaiki dokumen yang salah.
Sanggahan harus berisi alasan yang benar, realistis, dan tidak mengada-ngada. Jika pelamar merasa ada kesalahan dalam dokumen, maka disarankan tak perlu melakukan sanggah.
Meskipun pelamar mendapati hanya satu dokumen yang salah, pengajuan sanggah tetap tak akan mengubah hasil. Dengan demikian, hasil yang akan keluar setelah sanggah tetap berstatus TMS.
Arti Status TMS di CPNS 2024
Mengutip buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, TMS memiliki arti bahwa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) instansi tujuan. Dengan kata lain, peserta CPNS dinyatakan tak lolos dalam tahap seleksi administrasi.
Berdasarkan data yang diunggah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 17 September 2024 tentang data akhir pelamar CPNS 2024, ada sebanyak 599.528 pendaftar dengan status TMS.
Status TMS ini bisa berubah jika pelamar terbukti tak mempunyai kesalahan dalam tahap administrasi. Karena itu, jumlah orang yang TMS dapat berubah saat hasil seleksi administrasi pascasanggah diumumkan.
Penyebab Pelamar Berstatus TMS di CPNS 2024
Penyebab status TMS di seleksi administrasi CPNS antara lain karena syarat dokumen atau informasi diri yang dimasukkan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyebab TMS juga bisa karena kesalahan verifikator.
Adapun beberapa contoh penyebab spesifik pelamar berstatus TMS adalah sebagai berikut:
Surat lamaran tidak sesuai persyaratan
Surat pernyataan tidak sesuai persyaratan
Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan
Nilai TOEFL kurang atau masa berlakunya sudah terlewat
Ijazah bagi lulusan luar negeri tidak disetarakan di Ditjen Dikti Kemendikbudristek
Ijazah tidak sesuai kualifikasi yang dituju
Akreditasi minimal prodi atau perguruan tinggi tak sesuai permintaan
Format dokumen tak sesuai ketentuan
KTP tidak sesuai dengan ketentuan
Dan lain-lain
Cara Menyelesaikan Status TMS di CPNS 2024
Pelamar yang mendapatkan status TMS dalam pengumuman hasil seleksi administrasi bisa melakukan sanggah. Namun, hal ini berlaku jika pelamar merasa tak mengunggah dokumen yang salah.
Waktu sanggah berlaku selama tiga hari setelah hasil diumumkan. Perlu diingat juga, sanggah ini tidak bertujuan untuk memperbaiki dokumen yang salah.
Sanggahan harus berisi alasan yang benar, realistis, dan tidak mengada-ngada. Jika pelamar merasa ada kesalahan dalam dokumen, maka disarankan tak perlu melakukan sanggah.
Meskipun pelamar mendapati hanya satu dokumen yang salah, pengajuan sanggah tetap tak akan mengubah hasil. Dengan demikian, hasil yang akan keluar setelah sanggah tetap berstatus TMS.
Lihat Juga :
(wyn)