Anggarkan Rp1 T, Mendikbud Jamin Tak Ada Mahasiswa yang DO Saat COVID-19

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
Anggarkan Rp1 T, Mendikbud Jamin Tak Ada Mahasiswa yang DO Saat COVID-19
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat Raker dengan Komisi X DPR di Ruang Sidang Komisi X, Kamis (27/8). Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kemendikbud mengalokasikan Rp1 triliun dana untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan juga menerbitkan Permendikbud No 25/2020 sebagai patokan hukum bagi rektor yang ingin membantu mahasiswanya dalam pembiayaan perkuliahan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud untuk merespon kecemasan banyak mahasiswa di perguruan tinggi maka dia dan jajarannya akan memastikan bahwa tidak akan ada mahasiswa yang drop out atau DO hanya karena disebabkan ketidakmampuan membayar UKT di semester ini.

"Itu adalah komitmen kami. Dan dengan Permendikbud dan dengan bantuan UKT yang sudah kita keluarkan kita akan memastikan bahwa anak-anak tidak terancam keluar dari sekolah hanya karena faktor ekonomi. Dan itulah kenapa kita meluncurkan Permendikbud tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi semua rektor dan juga komitmen kami akan mendukung para universitas itu jika dibutuhkan,” katanya saat Raker dengan Komisi X DPR di Ruang Sidang Komisi X, Kamis (27/8). (Baca juga: Empat Doktor Baru Siap Perkuat Kualitas Akademik FEB UIN Jakarta )

Alumnus Harvard ini menjelaskan, Kemendikbud merealokasikan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk bantuan UKT mahasiswa terutama ditujukan untuk mahasiswa di kampus swasta. Total mahasiswa yang akan mendapat bantuan UKT adalah 410.000 mahasiswa yang saat ini prosesnya sedang penyaluran. Katanya, penyaluran tersebut terus diakselerasi dengan sosialisai dan koordinasi terus dilakukan dengan perguruan tinggi agar penyerapan alokasi dana semakin cepat.

Disaat yang sama, ujar Nadiem, Kemendikbud juga mengeluarkan revisi Permendikbud No 25/2020 sebagai kerangka hukum dan mandat untuk semua perguruan tinggi negeri (PTN) untuk melakukan pencicilan, penundaan ataupun penggratisan biaya pendidikan kepada mahasiswanya. (Baca juga: 15 Perguruan Tinggi Masuk Klaster 1, Ini Harapan Kemendikbud )

"Jadi kerangka hukum yang kemarin banyak sekali bapak ibu rektor bilang saya ingin melakukan hal ini tapi mana ketentuan hukumnya biar kami aman, kami merespon langsung dan mengeluarkan Permendikbud No 25 tersebut," jelasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)