Catat! Ini Kriteria Hasil SKD CPNS 2023 yang Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024

Senin, 23 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
Catat! Ini Kriteria...
Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) periode sebelumnya.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini kreteria hasil SKD CPNS 2023 yang bisa dipakai di seleksi CPNS 2024 . Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) periode sebelumnya. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Kriteria Hasil SKD CPNS 2023 yang Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024


Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023, antara lain:

• Melamar dengan NIK yang sama

• Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023

• Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini

• Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini

• Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.

Pelamar diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini pada 18-28
September 2024 melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024.


Masa Sanggah CPNS 2024


Tahun ini kembali tersedia masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos administrasi. Peserta diberikan kesempatan melakukan sanggah pada 20-22 September 2024.

Perlu dicatat, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar. Sanggahan diperuntukkan bila terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi validasi instansi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3312 seconds (0.1#10.140)