Jabatan Fungsional Akademik Tertinggi di Kampus, Segini Gaji Guru Besar di Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB
loading...
Jabatan Fungsional Akademik...
Profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen tetap di perguruan tinggi dan bukan gelar akademis.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Segini besaran gaji dan tunjangan guru besar atau professor di Indonesia. Profesor atau guru besar merupakanjabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen tetap di perguruan tinggi dan bukan gelar akademis.

Untuk menduduki jabatan akademik profesor, seseorang harus memiliki gelar doktor akademik. Sebagai jabatan fungsional akademik tertinggi di perguruan tinggi, gaji atau penghasilan seorang guru besar tentu mengundang rasa ingin tahu. Berapa besarnya? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia


Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.

Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan strata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional.

Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.

Gaji dosen universitas dengan gelar profesor secara umum bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000. Di luar itu, biasanya seseorang yang menyandang gelar profesor memiliki Pangkat IV a dan IV b dalam sistem kepangkatan dosen di universitas.

Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya


1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)


Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1.

Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.

2. Pangkat III b (Biasanya Bergelar Magister/S2)


Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2. Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.

3. Pangkat III c (Biasanya Bergelar Doktor/S3)


Pangkat III c atau yang disebut sebagai pembina utama adalah golongan ketiga bagi seorang PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Doktor atau S-3. Besaran gaji golongan III c berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.

4. Pangkat IV a


Gaji Dosen untuk Pangkat IV a atau yang dikenal sebagai guru besar adalah golongan tertinggi serta masih aktif mengajar. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik dalam bidangnya. Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.

Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.

5. Pangkat IV b


Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.


Tunjangan Profesor


Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan Profesor Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor:

1. Tunjangan Profesi Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)