Jabatan Fungsional Akademik Tertinggi di Kampus, Segini Gaji Guru Besar di Indonesia
Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Merayakan Guru Besar di Indonesia
Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan Profesor Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor:
1. Tunjangan Profesi Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
2. Tunjangan Kehormatan Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
Tunjangan Profesor
Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan Profesor Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor:
1. Tunjangan Profesi Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
2. Tunjangan Kehormatan Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
Lihat Juga :