Catat! Hanya 4 Pelamar Ini yang Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024

Senin, 30 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
Catat! Hanya 4 Pelamar...
merujuk keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya ada 4 pelamar yang bisa mendaftar PPPL 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Hanya ada empat pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024 . Kamu berniat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Pendaftaran PPPK 2024 bisa didaftar melalui link sscasn.bkn.go.id. Tetapi ada jadwal yang berbeda untuk beberapa kategori pelamar.

Tidak semua bisa mendaftar PPPK. Maksudnya merujuk keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya ada 4 pelamar yang bisa mendaftar PPPL 2024. Siapa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Pelamar yang Bisa Mendaftar PPPK 2024


a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Baca juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024


Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024.

Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024. Mengapa ada jadwal yang berbeda dalam seleksi PPPK 2024?

Karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemda termasuk lulusan PPG yang ada di Pemda. Sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



"Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang," tulis BKN dalam rilis resminya.

Instansi pemerintah juga wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG di Pemda sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

Kenaikan Gaji PPPK Setelah Diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024


Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan

Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved